Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 103 TPS khusus saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah.
"TPS khusus menampung pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, tetapi tidak bisa pulang," kata anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro di Semarang, Jumat.
Paulus menyebutkan banyak calon pemilih yang mengelompok sehingga difasilitasi dengan TPS khusus.
Menurut dia, sebagian besar TPS khusus akan berada di lapas dan rutan. Selain itu, juga disediakan di pondok pesantren, panti rehabilitasi, hingga sekolah berasrama.
Anggota KPU ini menuturkan bahwa TPS khusus paling banyak berada di Kabupaten Magelang, khususnya di pondok-pondok pesantren.
Namun, lanjut dia, terdapat KPU daerah yang tidak menyediakan TPS khusus seperti Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Pekalongan.
KPU Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah penduduk provinsi yang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 28.473.405 jiwa.
Dengan jumlah calon pemilih sebanyak itu, KPU telah menetapkan 56.811 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di berbagai daerah di provinsi ini.
Terhadap DPS yang sudah ditetapkan tersebut, lanjut dia, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024 untuk mencermati jika belum tercatat sebagai calon pemilih.
Berita Terkait
Komnas HAM: Hukum jika ada pelanggaran di kasus polisi tembak siswa
Rabu, 27 November 2024 6:23 Wib
Debat kedua Pilbup Batang dipindah ke Semarang
Kamis, 14 November 2024 20:54 Wib
Debat Pilbup Pekalongan digelar di Semarang, ini alasannya
Jumat, 8 November 2024 5:43 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
KPU: Debat Pilgub Jateng akan pertemukan dua pasangan calon sekaligus
Kamis, 26 September 2024 11:33 Wib
Jumlah pemilih Pilkada Jateng 2024 capai 28.427 616 orang
Minggu, 22 September 2024 17:37 Wib
Pengamat pertanyakan pernyataan komisioner KPU Pusat soal penolakan berkas Dico
Kamis, 12 September 2024 11:08 Wib
KPU Jateng: Pilkada di tiga daerah diikuti paslon tunggal
Kamis, 5 September 2024 16:08 Wib