Kejati Jateng tahan eks pimpinan bank di Semarang karena tersangkut korupsi
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan eks pimpinan bank di Semarang, MOD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Citra Guna Perkasa pada 2016 dengan kerugian sekitar Rp4,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka langsung ditahan usai mangkir dari panggilan penyidik.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Semarang," katanya.
Menurut dia, tersangka merupakan pimpinan cabang bank yang memberikan fasilitas kredit bagi PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Ia menambahkan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan secara patut.
Selain MOD, kata dia, Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua pegawai bank tersebut sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku "Account Officer".
Adapun dua debitor, masing-masing Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH serta Komisaris PT Citra Guna Perkasa, DIS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka langsung ditahan usai mangkir dari panggilan penyidik.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Semarang," katanya.
Menurut dia, tersangka merupakan pimpinan cabang bank yang memberikan fasilitas kredit bagi PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Ia menambahkan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan secara patut.
Selain MOD, kata dia, Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua pegawai bank tersebut sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku "Account Officer".
Adapun dua debitor, masing-masing Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH serta Komisaris PT Citra Guna Perkasa, DIS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.