Jasa Raharja pastikan seluruh korban kecelakaan KM Cantika Express terima santunan
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia pada kecelakaan KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang–Alor yang mengalami kebakaran pada Senin, 24 Oktober 2022 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.
Atas musibah itu, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja antara lain Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja bersama PNM gelar pelatihan safety riding ke pengendara motor wanita
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pejagan, Jasa Raharja jamin santunan korban
Santunan tersebut sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017.
Baca juga: Mudahnya bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL
Atas musibah itu, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja antara lain Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja bersama PNM gelar pelatihan safety riding ke pengendara motor wanita
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pejagan, Jasa Raharja jamin santunan korban
Santunan tersebut sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017.
Baca juga: Mudahnya bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL