Kecelakaan di Tol Pejagan, Jasa Raharja jamin santunan korban
Pekalongan (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin santunan tiga korban meninggal dunia dan lima luka-luka pada kecelakaan melibatkan bus bernomor polisi B 7223 IK dengan truk DA 8727 TAK di KM.247 jalur A Jalan Tol Pejagan, Kabupaten Brebes.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Selasa, mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian pada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta tanpa ada potongan apapun secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Adapun tiga korban tewas pada kecelakaan di Tol Pejagan Kabupaten Brebes tersebut, yaitu Abdul Haris (50), warga Desa Mengori, Kabupaten Pemalang, Jaenal Abidin (31), warga Desa Tegalsari, Kabupaten Pemalang, dan Tardiji (56), warga Kp. Pong Porang Kabupaten Tangerang.
Korban luka, Budi Utomo (46), warga Tegal, Masrofah (65) dan Karmo (63), keduanya warga Kota Tegal, serta Imron dan Muksin (36), keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Ia yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Tingkat 1 Jasa Raharja Tegal Juni Panto mengatakan pihaknya segera menyerahkan santunan meninggal dunia pada ahli waris korban.
"Adapun untuk proses penyerahan santunan meninggal dunia dilakukan oleh PT Jasa Raharja sesuai dengan domisili ahli waris korban," katanya.
PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"PT Jasa Raharja bergerak cepat dan segera menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes karena kecelakaan terjadi di wilayah Brebes," katanya.
Hingga September 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan santunan Rp27,32 miliar atau naik 5,23 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Selasa, mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian pada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta tanpa ada potongan apapun secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Adapun tiga korban tewas pada kecelakaan di Tol Pejagan Kabupaten Brebes tersebut, yaitu Abdul Haris (50), warga Desa Mengori, Kabupaten Pemalang, Jaenal Abidin (31), warga Desa Tegalsari, Kabupaten Pemalang, dan Tardiji (56), warga Kp. Pong Porang Kabupaten Tangerang.
Korban luka, Budi Utomo (46), warga Tegal, Masrofah (65) dan Karmo (63), keduanya warga Kota Tegal, serta Imron dan Muksin (36), keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Ia yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Tingkat 1 Jasa Raharja Tegal Juni Panto mengatakan pihaknya segera menyerahkan santunan meninggal dunia pada ahli waris korban.
"Adapun untuk proses penyerahan santunan meninggal dunia dilakukan oleh PT Jasa Raharja sesuai dengan domisili ahli waris korban," katanya.
PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"PT Jasa Raharja bergerak cepat dan segera menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes karena kecelakaan terjadi di wilayah Brebes," katanya.
Hingga September 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan santunan Rp27,32 miliar atau naik 5,23 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.