Semarang (ANTARA) - Setelah membuka laman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/, misalnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, situs hitung cepat KPU menampilkan diagram perolehan dua pasangan calon peserta pilpres.
Informasi dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI pada hari Minggu (5-5-2019) pukul 09.15 WIB, antara lain, hasil pilpres di 540.771 dari 813.350 tempat pemungutan suara (66,48688 persen) sudah diinput.
Berdasarkan formulir model C1-PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) yang diinput dari 540.771 TPS, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat 57.233.618 suara (56,14 persen), sementara Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno sebanyak 44.718.753 suara (43,86 persen).
Publik pun bisa mengecek perolehan suara dua pasang calon peserta pilpres di masing-masing provinsi. Misalnya, klik huruf warna biru bertulisakan Jawa Tengah, muncul hasil pilpres di 35 kabupaten/kota.
Jika ingin mengatahui jumlah suara masing-masing pasangan calon di tingkat kabupaten/kota, tinggal klik nama kota/kabupaten. Setelah mengklik nama Kota Semarang, misalnya, akan muncul hasil pilpres di 16 kecamatan. Klik nama Kecamatan Tembalang akan terlihat angka persen masing-masing pasangan calon di 12 kelurahan.
Untuk mengetahui perolehan di masing-masing TPS, publik mengklik nama kelurahan/desa. Misalnya, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, yang terdiri atas 30 TPS. Perolehan suara pilpres di TPS 12 Kelurahan Mangunharjo menunjukkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebanyak 122 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 tercatat 64 suara serta dua suara tidak sah.
Meski sesuai dengan kenyataan di lapangan, di bawah data itu bertuliskan "disclaimer" (dengan huruf kapital) yang isinya sebagai berikut.
1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU kabupaten/kota dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai dengan data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
"Disclaimer" Diperlukan
Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha memandang perlu ada "disclaimer" (pernyataan penyangkalan) pada situs hitung cepat KPU RI untuk memperjelas kondisi kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) ini menjelaskan bahwa "disclaimer" memang berfungsi menerangkan terkait dengan konten sebuah web.
Namun, Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 menyayangkan "disclaimer" baru muncul. Namun, itu lebih baik dibanding tidak ada sama sekali.
Sebelumnya, kesalahan input data C1 pada data aplikasi Situng, khususnya pada TPS 30 di Kelurahan/Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, sempat viral.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna pada hari Minggu (21-4-2019) menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni akibat "human error" atau kesalahan manusia, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok.
Kendati demikian, Nana Shobarna (sebagaimana berita ANTARA) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi. Bahkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah perbaikan dengan langsung melakukan penelusuran dalam penginputan data.
KPU setempat lansung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, kemudian mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi lembar cetakan yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.
Dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja. Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar.
Angka yang seharusnya merupakan jumlah suara sah (211) dan jumlah suara tidak sah (XX3) dengan keliru diinput secara berurutan sebagai perolehan suara Paslon 01 dan perolehan suara Paslon 02.
Seharusnya, kata Nana, perolehan suara Paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah X63 dan 148, sebagaimana yang tercantum dalam salinan Formulir C1 yang diterima.
Nana meyakini hal ini merupakan murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama. Hal ini dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Namun, operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf. Selanjutnya, KPU Kota Depok melakukan pengarahan untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Masyarakat dimohon agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki. Perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi Jabar, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan. Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI.
KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok sehingga pihaknya segera memperbaiki data tersebut.
KPU membuka peluang koreksi data input yang salah, kata pakar keamanan siber Pratama Persadha, patut diapresiasi.
Kelemahan Situng
Pratama yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai situs hitung cepat KPU memang masih ada kekurangan, salah satunya adalah ketiadaan sistem untuk membatasi input lebih dari 300 suara sehingga ada beberapa kesalahan yang diprotes publik.
Menyinggung isi "disclaimer", Pratama mengatakan bahwa konten itu memang memperjelas posisi situs hitung cepat KPU yang memang hanya sebagai media informasi, bukan sebagai hasil akhir yang dipakai.
Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun, hasil pemilu adalah penghitungan manual Formulir C1. Adapun C1 yang diunggah (upload) di situs hitung bisa menjadi komparasi bila ditemukan kesalahan hitung.
Meski pada poin keempat, "disclaimer" itu menyebutkan bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara, semua pihak yang peduli pada pemilu yang jujur dan adil patut memonitor data tersebut.
Setidaknya, publik mengecek hasil perolehan pasangan calon di TPS masing-masing. Apabila ada ketidakcocokan angka, segera melaporkan ke KPU agar pihak penyelenggara pemilu ini cepat memperbaiki data tersebut.
Sinergisme masyarakat dan penyelenggara pemilu ini akan mampu meredam isu kecurangan sehingga pascapesta demokrasi, 17 April 2019, membuat suasana adem dan tidak sampai mengusik rasa aman rakyat Indonesia.