Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU RI Jumat, pukul 16.15 WIB, jarak selisih raihan suara antara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi sedikit berkurang dibandingkan data sebelumnya.
Situng KPU RI pada pukul 16.15 WIB tersebut telah mencakup 707.314 tempat pemungutan suara (TPS) atau 86,9 persen dari total 813.350 TPS.
Pada pukul 16.15 WIB tersebut, Prabowo-Sandi meraih suara 58.753.681 atau 58,75 juta suara (44,09 persen) sedangkan Jokowi-Ma'ruf 74.499.221 atau 74,49 juta suara (55,91 persen). selisih jarak antarkeduanya mencapai 15,74 juta suara.
Jarak selisih Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma'ruf tersebut lebih rendah dibandingkan dengan data Situng KPU pada Jumat, pukul 10.00 WIB yang masih diangka 15,8 juta suara.
Raihan suara Prabowo-Sandi pada pukul 10.00 WIB tersebut telah mencapai 58.051.000 atau 58 juta (44 persen). Sedangkan Jokowi-Ma'ruf mencapai 73.890.441 atau 73,89 juta suara (56 persen).
Sementara hingga saat ini, dari 34 Provinsi, lima provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Dari kelima Provinsi tersebut, Jokowi Unggul di empat daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi.
Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.
Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.
Sulawesi Barat, Jokowi-Ma'ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara , sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara.
Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.499 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.741.
Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Berita Terkait
Kejujuran dan bermoral jangan (sampai) termarginalkan dalam pemilu
Sabtu, 20 April 2024 15:31 Wib
Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 Kota Pekalongan
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
Gibran tanggapi jelang keputusan MK tentang sengketa pemilu
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib
Pj Gubernur Jateng: Petugas pemilu gugur jangan terulang di pilkada
Selasa, 26 Maret 2024 15:55 Wib
Inilah pilihan Ganjar usai pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 14:49 Wib