Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus, Jawa Tengah, Sam’ani Intakoris menyampaikan komitmennya untuk mendukung penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui keanggotaan aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan penerima bantuan sosial di desa.
"Tadi saya bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri menyampaikan semua ASN dan penerima HKGS (Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta) di desa masing-masing wajib menjadi anggota koperasi desa. Ini untuk mendukung permodalan dan keberlanjutan koperasi," ujarnya saat memimpin Rapat Kerja Kewilayahan Kecamatan Jati dan Undaan di Graha Mustika di Getas Pejaten, Kecamatan Jati, di Kudus, Senin.
Selain ASN dan penerima HKGS, kata dia, kelompok masyarakat penerima manfaat seperti penerima PKH dan BPNT juga didorong ikut berpartisipasi sebagai anggota koperasi.
Ia menjelaskan skema permodalan Kopdes Merah Putih yang digagas oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan bank-bank milik negara (Himbara). Namun, kontribusi lokal tetap dibutuhkan agar koperasi berjalan optimal dan berkelanjutan.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang enggan menjadi anggota koperasi, Sam'ani menegaskan bahwa sanksi akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Tentu ada sanksinya kalau tidak ikut. Karena ini perintah pimpinan. Sanksinya disesuaikan dengan regulasi, bisa ringan, sedang, hingga berat," ujarnya.
Menanggapi potensi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, Sam'ani mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan utang-piutang.
"Kalau memang dibuka simpan pinjam, ya harus tertib. Utang harus dikembalikan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kita harus menjaga kepercayaan dan kelangsungan koperasi," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi harus dijalankan dengan semangat pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Kepala Desa Jepang Pakis Syahronni berharap adanya jalan keluar dalam mendapatkan permodalan, karena pemerintah meminta koperasi desa dalam waktu tiga bulan sudah jalan.
"Jika belum punya lini usaha, tetapi harus pinjam modal ke bank tentunya belum bisa mengangsur setiap bulannya," ujarnya.
Sementara Kepla Desa Jatikulon Heri Supriyanto berharap bisa memanfaatkan gedung sekolah dasar (SD) yang jumlah muridnya minim, sehingga bisa dilakukan regrouping atau gabung dengan sekolah lainnya.
"Kami juga meminta izin kepada Pemkab Kudus untuk bisa memanfaatkan bangunan bekas SD tersebut untuk dijadikan kantor koperasi," ujarnya.

