Semarang (ANTARA) - Buronan kasus tindak pidana penipuan perumahan mewah di Kota Semarang, Jawa Tengah, SN, menyerahkan diri ke kejaksaan setempat setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2023.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis, mengatakan, terpidana kasus penipuan tersebut secara sukarela mendatangi kantor kejaksaan.
"Secara sukarela menyerahkan diri setelah mengetahui informasi tentang DPO yang sudah beredar," katanya.
Menurut dia, SN harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi perkara tersebut.
Ia menjelaskan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa dalam perkara penipuan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
"Atas putusan kasasi, SN dieksekusi ke Lapas Semarang untuk menjalani hukuman," katanya.
Sebelumnya, terdakwa SN diadili atas tindak penipuan penjualan rumah mewah di Kota Semarang yang merugikan korban sekitar Rp1,7 miliar.
Berita Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 8:13 Wib
Kejati Jateng pastikan tetap buru buron belasan tahun kabur
Minggu, 30 Juni 2024 16:28 Wib
Dua buronan Kejari Kendal dan Pemalang diamankan Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 18:57 Wib
Empat tersangka korupsi Bank Mandiri Semarang dilimpahkan ke penuntutan
Kamis, 23 Mei 2024 23:43 Wib
Bandar arisan daring Japo di Semarang dieksekusi kejaksaan
Rabu, 22 Mei 2024 19:56 Wib
Kejaksaan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan tanah YKKAP
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib