Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam pemberian sanksi disiplin kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora berinisial A.
"Hasil pemeriksaan terhadap A sudah selesai dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung sebagai laporan serta meminta persetujuan," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy Simanjuntak di Semarang, Jumat.
A yang telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jateng menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, A juga kembali menjalani pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang dinyatakan telah negatif dari narkoba.
Ia menuturkan A terancam memperoleh sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan, antara lain diberhentikan dari pegawai kejaksaan hingga penurunan pangkat.
Freddy mengatakan terhadap A tidak sampai dilakukan proses pidana karena kasus tersebut ditindak berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkoba yang selama ini dikelola A sebagai kepala seksi.
"Dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau berkurang," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan urine terhadap A yang diketahui positif mengandung narkoba.
Oknum pegawai A telah dipindah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Berita Terkait
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 8:13 Wib
Terpidana kasus penipuan rumah mewah di Semarang akhirnya menyerah
Jumat, 12 Juli 2024 6:31 Wib
Kejati Jateng pastikan tetap buru buron belasan tahun kabur
Minggu, 30 Juni 2024 16:28 Wib
Dua buronan Kejari Kendal dan Pemalang diamankan Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 18:57 Wib
Empat tersangka korupsi Bank Mandiri Semarang dilimpahkan ke penuntutan
Kamis, 23 Mei 2024 23:43 Wib
Bandar arisan daring Japo di Semarang dieksekusi kejaksaan
Rabu, 22 Mei 2024 19:56 Wib
Kejaksaan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan tanah YKKAP
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib