Petugas SPPG sosialisasikan pentingnya gizi seimbang lewat program MBG
- 5 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.