
Sopir angkot Temanggung cegat rombongan siswa naik "odong-odong"

Temanggung (ANTARA) - Sopir angkot jurusan Kandangan-Temanggung mencegat rombongan siswa sekolah dasar di Kandangan yang menggunakan "odong-odong" yang rencananya berwisata ke Rowo Gembongan di Kaloran
Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung Agus Setiawan, di Temanggung, Selasa, menjelaskan pencegatan terjadi karena "odong-odong" melintas di jalan raya yang merupakan trayek angkutan umum.
"Odong-odong memang tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya, apalagi pada jalur trayek angkutan umum. Itu sudah menjadi kesepakatan sebelumnya," katanya.
Ia menegaskan, odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata atau jalan lingkungan (lokal), bukan untuk mengangkut penumpang di jalan umum.
Akibat kejadian tersebut, sopir angkot jurusan Kandangan melakukan protes hingga sempat terjadi ketegangan di lapangan. Aparat kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan penanganan.
"Polres bergerak cepat, kendaraan odong-odong langsung ditilang dan diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Menurut dia, Dishub sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola odong-odong terkait aturan operasional. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa odong-odong merupakan kendaraan tidak resmi karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan.
"Odong-odong tidak melalui uji berkala (KIR), tidak memiliki uji tipe, serta merupakan hasil modifikasi kendaraan yang tidak standar. Jadi dari sisi keselamatan tidak terjamin," katanya.
Ia menuturkan, secara teknis kemampuan daya angkut, kekuatan rangka, hingga aspek keselamatan lainnya tidak pernah diuji secara resmi.
Meskipun para operator sebelumnya telah memahami dan menyepakati pembatasan operasional, dalam praktik di lapangan masih ditemukan pelanggaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Edi Cahyadi, mengatakan situasi kini sudah kondusif setelah dilakukan mediasi antara pihak terkait.
"Alhamdulillah sudah ada kesepahaman. Yang melanggar juga sudah ditindak sesuai aturan," katanya.
Ia menjelaskan, penindakan berupa tilang merupakan kewenangan kepolisian, sementara Dishub memberikan rekomendasi teknis terkait pelanggaran.
Akibat kejadian tersebut, rencana wisata rombongan siswa ke Rowo Gembongan terpaksa dibatalkan.
Pihak Dishub mengimbau masyarakat, khususnya sekolah, untuk lebih memahami aturan penggunaan kendaraan demi keselamatan dan menghindari konflik di lapangan.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
