Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang yang merugikan negara sekitar Rp112 miliar ke penuntutan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis, mengatakan, keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank milik pemerintah tersebut.
Dua tersangka, lanjut dia, sudah mendekam di dalam tahanan karena terjerat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain.
"Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Sunarwan.
Dari empat tersangka tersebut, kata dia, tiga tersangka diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.
Perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 tersebut bermula dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam tindak pidana tersebut sebesar Rp112 miliar.
Berita Terkait
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 8:13 Wib
Terpidana kasus penipuan rumah mewah di Semarang akhirnya menyerah
Jumat, 12 Juli 2024 6:31 Wib
Kejati Jateng pastikan tetap buru buron belasan tahun kabur
Minggu, 30 Juni 2024 16:28 Wib
Dua buronan Kejari Kendal dan Pemalang diamankan Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 18:57 Wib
Bandar arisan daring Japo di Semarang dieksekusi kejaksaan
Rabu, 22 Mei 2024 19:56 Wib
Kejaksaan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan tanah YKKAP
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib