Semarang (ANTARA) - Kejaksaan mengeksekusi bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, setelah kasasi Mahkamah Agung atas putusan perkara tindak pidana penipuan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terpidana.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Rabu, mengatakan, Yudhian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang menangani perkara itu.
Ia mengatakan terpidana dieksekusi setelah tidak datang saat dilakukan pemanggilan.
"MA menjatuhkan putusan 2,5 tahun penjara," katanya.
Menurut dia, Yudhian dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, PN Semarang melepaskan Yudhian meski perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Yudhian Prasetyamukti diadili karena melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Berita Terkait
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 8:13 Wib
Terpidana kasus penipuan rumah mewah di Semarang akhirnya menyerah
Jumat, 12 Juli 2024 6:31 Wib
Kejati Jateng pastikan tetap buru buron belasan tahun kabur
Minggu, 30 Juni 2024 16:28 Wib
Dua buronan Kejari Kendal dan Pemalang diamankan Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 18:57 Wib
Empat tersangka korupsi Bank Mandiri Semarang dilimpahkan ke penuntutan
Kamis, 23 Mei 2024 23:43 Wib
Kejaksaan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan tanah YKKAP
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib