Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menyerahkan hibah tanah dan bangunan untuk pembangunan Markas Polsek Magelang Tengah, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dan berita acara di Ruang Rapat Wali Kota Magelang, Senin (13/5).
"Dengan keterbatasan aset kita (Pemkot Magelang), tapi kita bisa hibahkan untuk Polres Magelang Kota, supaya digunakan maksimal, semakin baik dan terawat. Dengan dihibahkan ini maka semua pembiayaan melekat di Polres Magelang Kota," kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Selasa
Hadir pada kegiatan itu antara lain Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi, Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina dan jajaran pejabat kedua instansi tersebut.
Aset tanah yang dihibahkan itu di Jln DI Panjaitan Nomor 15, sertifikat Hak Pakai Nomor 43/Kelurahan Cacaban, seluas 458 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Magelang, dengan nilai Rp120 juta, sedangkan aset bangunan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp80 juta. Total nilai barang milik daerah yang dihibahkan Rp200 juta.
Dia mengharapkan pemanfaatan secara optimal atas hibah tersebut untuk meningkatkan pelayanan Polres Magelang Kota kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Magelang Tengah.
Dengan pembangunan kantor baru, dia berharap, Polres Magelang Kota dapat semakin meningkatkan kinerja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi menjelaskan tujuan pemberian hibah membantu penyediaan prasarana tanah dan bangunan gedung untuk Kantor Polsek Magelang Tengah.
"Guna tempat penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, khususnya di wilayah Magelang Tengah," katanya.