Logo Header Antaranews Jateng

PT Jateng memperberat hukuman Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang

Jumat, 12 Desember 2025 08:05 WIB
Image Print
Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman dua tahun penjara dan mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani serta dokter PPDS Anestesiologi FK Undip Zara Yupita Azra masing-masing divonis sembilan bulan penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho menjadi 4 tahun dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018–2023.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto di Semarang, Kamis, membenarkan banding perkara yang salinan putusannya sudah diterima PN Semarang itu.

"Sudah diterima salinannya, diputus lebih berat dari pengadilan tingkat pertama," katanya

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Taufik Eko Nugroho. Hukuman itu lebih berat dibanding putusan PN Semarang selama 2 tahun penjara.

Terhadap putusan banding itu, terpidana Taufik selanjutnya mengajukan kasasi. "Permohonan kasasi sudah disampaikan, masih menunggu penyampaian memori kasasi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa PPDS perguruan tinggi itu pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun penjara.

Taufik terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.

Perbuatan terdakwa dinilai terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.

Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,49 miliar.



Baca juga: Manajemen RS Kariadi pastikan pemberhentian praktik Dekan FK Undip tak pengaruhi pelayanan



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026