BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersama sukseskan program jaminan sosial
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bersama memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program jaminan sosial yang meliputi program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu Program Jaminan Kesehatan, sementara program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP).
Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan dalam program jaminan sosial yang juga bekerja sama dengan instansi terkait.
Sinergi kedua belah pihak tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan di tingkat pusat dan untuk lebih mengoptimalkannya dilakukan koordinasi dalam efektifitas Program Jaminan Sosial di wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, kedua instansi BPJS sepakat untuk melaksanakan kerja sama pada Selasa (18/6).
Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono.
Ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan rekrutmen peserta Program Jaminan Sosial dengan sosialisasi bersama kepada masyarakat, advokasi pemerintah daerah, serta optimalisasi forum komunikasi.
Kedua pihak juga sepakat untuk saling menukar dan memanfaatkan data kepesertaan badan usaha swasta.
BPJS Kesehatan Cabang Semarang memiliki wilayah kerja Semarang dan Demak sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memiliki wilayah kerja sama yaitu wilayah kerja Semarang dan Kendal.
Demi meningkatkan cakupan peserta dan upaya penegakan kepatuhan di wilayah Semarang, dibuatlah kesepakatan teknis pelaksanaan tersebut.
"Per 1 Juni 2019 jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak telah mencapai 2.846.165 diharapkan dengan adanya kerja sama tersebut, dapat dilakukan kroscek data terutama bagi Badan usaha yang belum mendaftarkan pesertanya baik dalam program JKN-KIS maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono.
Dari pihak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menyambut optimis perjanjian kerja sama tersebut dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan koordinasi secara kolaboratif terkait pelaksanaan program jaminan sosial.
"Kami senang dan sangat mengapresiasi kerja sama antara dua instansi BPJS. Semoga kerja sama yang dibangun tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup yang telah disepakati saja selama itu positif dan saling meningkatkan produktifitas antarinstansi,” demikian Agus Purwono.
Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan dalam program jaminan sosial yang juga bekerja sama dengan instansi terkait.
Sinergi kedua belah pihak tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan di tingkat pusat dan untuk lebih mengoptimalkannya dilakukan koordinasi dalam efektifitas Program Jaminan Sosial di wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, kedua instansi BPJS sepakat untuk melaksanakan kerja sama pada Selasa (18/6).
Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono.
Ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan rekrutmen peserta Program Jaminan Sosial dengan sosialisasi bersama kepada masyarakat, advokasi pemerintah daerah, serta optimalisasi forum komunikasi.
Kedua pihak juga sepakat untuk saling menukar dan memanfaatkan data kepesertaan badan usaha swasta.
BPJS Kesehatan Cabang Semarang memiliki wilayah kerja Semarang dan Demak sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memiliki wilayah kerja sama yaitu wilayah kerja Semarang dan Kendal.
Demi meningkatkan cakupan peserta dan upaya penegakan kepatuhan di wilayah Semarang, dibuatlah kesepakatan teknis pelaksanaan tersebut.
"Per 1 Juni 2019 jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak telah mencapai 2.846.165 diharapkan dengan adanya kerja sama tersebut, dapat dilakukan kroscek data terutama bagi Badan usaha yang belum mendaftarkan pesertanya baik dalam program JKN-KIS maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono.
Dari pihak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menyambut optimis perjanjian kerja sama tersebut dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan koordinasi secara kolaboratif terkait pelaksanaan program jaminan sosial.
"Kami senang dan sangat mengapresiasi kerja sama antara dua instansi BPJS. Semoga kerja sama yang dibangun tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup yang telah disepakati saja selama itu positif dan saling meningkatkan produktifitas antarinstansi,” demikian Agus Purwono.