Logo Header Antaranews Jateng

Kemenhut gagalkan perdagangan satwa liar di Magelang

Selasa, 20 Januari 2026 15:19 WIB
Image Print
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang berhasil diamankan oleh jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," kata dia.

Pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.Tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, kemudian pada Kamis (15/1) melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus) sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung dan AR (24), warga Kabupaten Magelang diamankan di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026