Solo (ANTARA) - Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo menjadi tersangka.
"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur di Solo, Senin (29/3).
Barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, kata Muhammad Nur, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK. Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Surakarta.
Hasil penyidikan nanti, kata dia, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.
"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya.
Terkait dengan tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut, dia mengatakan bahwa tim penyidik Gakkum KLHK hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.
Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Satwa yang diamankan petugas, antara lain burung kasuari 1 ekor, kakatua raja 1 ekor, kakatua jambul oranye 8 ekor, merak hijau 2 ekor, bayan 3 ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku.
"Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," kata Agus.
Berita Terkait
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib
Polres Jepara tangkap 108 pelaku
Kamis, 28 Maret 2024 4:08 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib
Polda Jateng tangkap 3.579 pelaku pidana selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:54 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Polisi tangkap pemotor acungkan clurit di jalanan Kota Semarang
Jumat, 22 Maret 2024 23:01 Wib