Logo Header Antaranews Jateng

Dua anggota "Tim 8" Sudewo ikut jadi tersangka pemerasan

Selasa, 20 Januari 2026 23:21 WIB
Image Print
Bupati Pati Sudewo (tengah depan) memberikan keterangan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua dari delapan anggota tim sukses (Tim 8) Bupati Pati Sudewo (timses Sudewo) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua anggota timses Sudewo yang menjadi tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

Sementara, enam anggota Timses Sudewo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, yakni SIS selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, SUD selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, dan IM selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.

Kemudian, YY selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, PRA selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, dan AG selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026