Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M
Nazaruddin menyebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong
berperan mengkomunikasikan soal pengawalan anggaran proyek KTP
Elektronik kepada teman-teman di DPR.
"Pak Ignatius sama Bu Mustoko cerita bahwa nanti yang mengawal
anggaran ini di Kemendagri dan untuk mengkomunikasikan ke teman-teman di
DPR ada pengusahanya, yaitu Pak Andi Agustinus saya manggilnya Pak Andi
terus Pak Andi dibawa ke Fraksi Partai Demokrat di lantai 9," kata
Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek
pengadaan KTP-e di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Menurut Nazaruddin, Andi Agustinus menjelaskan bahwa dia sudah lama menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri.
"Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah
dilakukannya di Kemendagri jauh sebelum ini terus dia meyakinkan Mas
Anas bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek KTP-e ini," tuturnya.
Namun, kata dia, proyek e-KTP ini bisa berjalan apabila ada anggarannya dan didukung programnya oleh pemerintah dan DPR.
"Setelah itu kesepakatannya waktu itu dibuat untuk pertemuan dengan
Kemendagri waktu itu diwakili oleh Sekjen Bu Diah Anggraini setelah itu
waktu ketemu Bu Diah cerita panjang lebar bahwa prinsipnya program
KTP-e didukung dan sangat perlu untuk program perbaikan banyak hal untuk
pemerintahan ke depan baik itu program bantuan sosial dan monitoring
tentang kependudukan," tuturnya.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR
Anas Urbaningrum menerima 5,5 juta dolar AS dan mantan Sekjen Kemendagri
Diah Anggraini menerima 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta terkait
proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Sementara mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Mustoko
Weni menerima 408 ribu dolar AS dan mantan anggota Komisi II DPR dari
Partai Demokrat Ignatius Mulyono menerima 258 ribu dolar AS.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2
ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi
Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Berita Terkait
Menkumham Supratman Andi Agtas sapa kakanwil se-Indonesia
Minggu, 8 September 2024 6:13 Wib
Sosok Menkumham Supratman Andi Atgas pengganti Yasonna Laoly
Senin, 19 Agustus 2024 10:21 Wib
DPR tunda pembahasan RUU Penyiaran
Selasa, 28 Mei 2024 15:52 Wib
HMI Cabang Semarang pilih ketua baru
Jumat, 5 April 2024 7:00 Wib
KKP Pratama Kudus : 39.475 wajib pajak sampaikan SPT Tahunan PPh 2022
Minggu, 14 Mei 2023 18:25 Wib
ASEAN Para Games 2022, Indonesia kantungi 59 medali emas hingga hari keempat
Selasa, 2 Agustus 2022 22:23 Wib
Proses sertifikasi lahan Candi Borobudur telah tuntas
Jumat, 22 Juli 2022 21:26 Wib
Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Jumat, 22 Juli 2022 15:34 Wib