Bandung, ANTARA JATENG - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Bandung AKBP Febri Kurniawan menyebut pihak keluarga Andika Naliputra,
eks anggota grup band Peterpan, sempat mengajukan penangguhan penahanan
dan rehabilitasi namun ditolak penyidik.
"Memang yang bersangkutan khususnya dari keluarga mengajukan untuk
upaya penangguhan atau rehabilitasi tapi dalam kasus narkoba tidak ada
penangguhan juga masih dalam tahap penyelidikan. Namun untuk rehab
tergantung putusan pengadilan," kata Febri, di Bandung, Kamis
Permintaan penangguhan tersebut diminta oleh istri dan keluarga
Andika yang kerap menjenguknya semenjak ditahan di rumah tahanan Sat Res
Narkoba Polrestabes Bandung.
Febri menuturkan, saat ini penyidik masih memeriksa Andika untuk
proses pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, kasus yang menjerat Andika
disinyalir merupakan rantai jaringan.
"Masih dalam penyidikan memungkinkan ke arah sana tapi ditindaklanjuti pemeriksaan terakhir," kata dia.
Sebelumnya Andika diciduk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes
Bandung dikediamannya di jalan Sarikaso V nomor 7 Kelurahan Sarijadi,
Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2).
Dari tangan Andika, polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa dua bungkul tembakau gorila seberat enam gram yang dipesan dari D
dan E melalui media sosial Instagram.
Berita Terkait
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib
Wisatawan melonjak, polisi tingkatkan pengamanan objek wisata di Purbalingga
Kamis, 11 April 2024 15:55 Wib
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Polisi amankan juru parkir liar patok Rp40 ribu di Simpanglima Semarang
Selasa, 9 April 2024 14:53 Wib