Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah memroses permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan dua warga negara asing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Tengah Tjasdirin di Semarang, Selasa, mengatakan, pemeriksaan substantif dilakukan terhadap pemohon asal Korea Selatan dan Yaman tersebut.
"Park Jae Hyun asal Korea Selatan sudah 7 tahun tinggal di Indonesia dan Mazen Esam Abdulalem Mohammed asal Yaman sudah 5 tahun tinggal di Indonesia," katanya.
Menurut dia, dalam proses pewarganegaraan ditekankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian di setiap tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.
Ia menuturkan klarifikasi permohonan kewarganegaraan tersebut harus dilakukan dengan jelas sesuai dengan prosedur.
"Agar tidak terjadi hal yang membuat proses pewarganegaraan ini harus dilakukan berulang kali," tambahnya.
Ia juga meminta kepada kedua pemohon agar dapat memberikan manfaat bagi Indonesia dan masyarakat di sekitarnya.
Proses pewarganegaraan sendiri, lanjut dia, merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan orang asing menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
Melalui prosedur yang transparan dan tertib, kata dia, pemerintah memastikan bahwa setiap permohonan diputuskan dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga: Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026

Kemenkum Jateng memproses permohonan dua warga asing jadi WNI

Kemenkum Jateng melakukan pemeriksaan substantif permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan dua warga negara asing di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
