Logo Header Antaranews Jateng

KPK ungkap Mulyono rangkap jabatan di 12 perusahaan

Rabu, 11 Februari 2026 11:28 WIB
Image Print
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Mulyono saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bisa mempunyai jabatan di 12 perusahaan.

“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel pada Rabu (4/2). Mulyono ditangkap KPK pada tanggal yang sama.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026