
Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026

Semarang (ANTARA) - Kememterian Hukum Wilayah Jawa Tengah meminta pemerintah daerah memahami kategorisasi pidana yang diatur dalam produk hukum daerah agar tidak melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Pengaturan ketentuan pidana dalam perda harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan," kata Analis Hukum Kementerian Hukum Jawa Tengah Yoga Putra Perdana di Semarang, Senin.
Oleh karena itu, ia menekankan tentang pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap kategorisasi pidana agar tidak melampaui batas kewenangan.
Berdasarkan hasil identifikasi, lanjut dia, terdapat 27 perda yang dianalisis berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana.
Ia menjelaskan penyesuaian produk hukum daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan prioritas utama yang harus menjadi fokus dalam analisis dan evaluasi produk hukum di Jawa Tengah.
Ia menyebut perencanaan yang matang dinilai penting untuk memastikan efektivitas kebijakan hukum daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola regulasi.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelaksanaan pengkajian, analisis, dan evaluasi produk hukum pemerintah daerah itu dapat dilakukan secara optimal dan terarah.
Dengan demikian, menurut dia, upaya tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang harmonis, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum nasional.
Baca juga: DPRD Kota Semarang soroti penumpukan sampah di TPS
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
