
Penganiaya bocah hingga tewas di Semarang dibekuk polisi

Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda berinisial BWS (23), pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak perempuan teman dekatnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku diamankan pada 6 Januari 2026 saat kabur ke Sukoharjo.
Menurut dia, tindak pidana terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku yang dilakukan pada Desember 2025 itu ke polisi.
"Peristiwa terjadi di sebuah tempat indekos di wilayah Genuk, Kota Semarang," katanya.
Menurut dia, pelaku yang menjalin hubungan dengan ibu korban sudah tinggal di bawah satu atap di tempat indekos itu.
Pelaku, lanjut dia, diduga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban maupun ibunya.
Puncak peristiwa penganiayaan itu, kata dia, terjadi pada 13 Desember 2025 yang mengakibatkan korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan dan menghilangkan jenazah korban ke tempat lain.
Selain itu, pelaku juga sempat menyekap ibu korban, sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP Nasional tentang pembunuhan.
Baca juga: Polisi aniaya anak hasil hubungan gelap hingga tewas dihukum 13 tahun
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
