Logo Header Antaranews Jateng

Polisi terjunkan puluhan personel amankan aksi unjuk rasa pedagang Pasar Bitingan

Rabu, 7 Januari 2026 14:05 WIB
Image Print
Sejumlah personel Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengamanan selama berlangsung aksi unjuk rasa para pedagang di kompleks Pasar Bitingan Kudus, Jawa Tengah, di depan kantor Satpol PP Kudus, Rabu (7/1/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa pedagang Pasar Bitingan di Kantor Satpol PP Kudus, sebagai bentuk penolakan pedagang terhadap rencana penertiban dan pemindahan lokasi berjualan, Rabu.

Selain pengamanan aksi unjuk rasa agar berjalan tertib dan kondusif, Polres Kudus juga menurunkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memastikan arus kendaraan di Jalan RM Sosrokartono Kudus tetap lancar.

Kabagops Polres Kudus Kompol Eko Pujiono di Kudus, Rabu mengatakan, personel yang diterjunkan dalam pengamanan tersebut berjumlah sekitar 40-an personel gabungan.

"Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, baik dari sisi keamanan maupun kelancaran lalu lintas, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia menambahkan perwakilan pengunjuk rasa telah diterima oleh Satpol PP Kudus untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Kunarto menegaskan bahwa sekitar 400 pedagang menolak untuk dipindahkan dari lokasi berjualan saat ini.

"Yang menolak pindah ada sekitar 400 pedagang, khususnya yang berjualan di area kompleks dan pelataran parkir Pasar Bitingan," ujarnya.

Ia menyebutkan pedagang yang berada di Jalan Mayor Basuno dan Jalan Lukmono Hadi telah menyatakan kesediaan pindah dengan menandatangani surat pernyataan bermeterai. Namun, khusus pedagang di pelataran masih banyak yang bertahan karena mempertanyakan dasar kebijakan penertiban.

Untuk pedagang yang berjualan di tepi jalan umum, kata Kunarto jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 yang menetapkan wilayah itu sebagai kawasan merah.

"Kalau besok tetap ditertibkan atau dipaksa pindah, kami minta kejelasan dasar hukumnya. Selama belum ada dukungan dan penjelasan yang jelas dari penegak perda, kami masih menahan diri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi para pedagang.

"Aspirasi pedagang sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan pengamanan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP serta berjalan tertib hingga selesai.




Baca juga: Pemkab Kudus dampingi pedagang sayur malam di Pasar Bitingan peroleh tempat layak



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026