
Polres Kudus tangkap dua pelaku pemerasan pedagang es campur

Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan menangkap dua pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan setelah menerima laporan pada 15 April 2026, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4) dan resmi menahan keduanya pada Senin (27/4).
Kasus ini bermula ketika tersangka ER meminta uang kepada korban MAD (20), pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria. Saat itu, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan memiliki kewenangan menarik retribusi.
Pelaku sempat meminta uang Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu. Aksi tersebut berulang hingga ketiga kalinya, sebelum akhirnya direkam oleh rekan korban berinisial MVI (20) dan videonya viral di media sosial dan kasusnya berkembang.
Setelah video beredar, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan rekaman tersebut. Tidak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama tersangka MBA.
Kapolres menjelaskan ER berperan melakukan penarikan uang parkir, mendatangi rumah korban, hingga meminta uang ganti rugi dengan nominal yang meningkat hingga Rp30 juta. Sementara MBA turut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi, memberikan ancaman verbal, serta menentukan nominal uang ganti rugi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Karena merasa diintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta, masing-masing MAD sebesar Rp5 juta dan MVI sebesar Rp15 juta kepada tersangka ER. Dari jumlah tersebut, Rp8 juta diberikan kepada MBA, sedangkan sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme, maupun intimidasi serupa. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 482 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
