
Satpol PP Semarang bongkar lapak PKL di atas saluran air Gajah Raya

Semarang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Gajah Raya, Gayamsari, Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, di sela penertiban di Semarang, Rabu, menyatakan pihaknya telah membongkar lapak PKL tersebut hingga proses pembersihan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran dan pembersihan saluran air dari lapak PKL itu berlangsung selama dua hari, dan rampung hari ini.
Ke depan, ia memastikan jajaran satpol PP akan rutin melakukan pengawasan agar saluran air tidak disalahgunakan dengan membangun kembali lapak liar.
"Saluran yang sudah dibangun rapi tidak boleh lagi ada bangunan liar, terutama dari PKL. Jika ada bangunan di atas saluran, misalnya banjir atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan pembersihan itu akan kesulitan," katanya.
Sebenarnya, saluran air di Jalan Gajah Raya baru rampung direvitalisasi pada akhir 2025, namun pada awal tahun ini dikejutkan dengan berdirinya beberapa lapak PKL di atas saluran.
Bahkan, beberapa lapak PKL bahkan dibangun secara permanen sehingga langsung mendapatkan protes dari warga sekitar, apalagi setelah video keberadaan lapak di atas saluran air viral di media sosial.
Tak hanya membongkar beberapa bangunan permanen yang telah berdiri, petugas satpol PP juga menemukan sekitar 15 petak yang telah dipersiapkan untuk dibangun lapak PKL.
Kusnadir menegaskan bahwa pembangunan lapak PKL di atas saluran air melanggar Perda tata ruang, apalagi kawasan Jalan Gajah Raya termasuk titik rawan banjir saat musim hujan.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa keberadaan PKL akan dievaluasi setiap tahun dan tidak bersifat permanen, termasuk revisi beberapa ketentuan seperti jam operasional.
Ia mengatakan bahwa PKL seharusnya bersifat sementara, namun beberapa mulai membangun lapak permanen sehingga akan dilakukan revisi aturan, termasuk terkait jam operasional sebagai dasar hukum penertiban oleh satpol PP.
"Kami detailkan supaya PKL juga memahami kewajibannya. Mereka tidak boleh melakukan jual-beli lapak. Jika ada yang meminta penjualan, PKL dapat menyampaikan bahwa itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Menurut dia, saluran air tidak boleh digunakan untuk lapak PKL, termasuk di Jalan Gajah Raya yang sudah jelas merupakan titik aliran krusial dan berpotensi menimbulkan banjir.
Baca juga: Pemprov Jateng bersinergi dengan Lanal Semarang jaga keamanan laut
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
