Jakarta Antara Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
"Ini urusan lama saja, belum tahu, makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata Hamdan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
"Iya soal itu," tambah Hamdan saat ditanya apakah pemeriksaan itu soal gugatan Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013 Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton berlangsung Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo dalam pemilihan itu.
Tiga pasangan calon lain yang meliputi La Uku dan Dani, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad menggugat keputusan tersebut.
Hakim MK yang ditugaskan mengadili gugatan itu meliputi Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota serta Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 dan hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatannya.
Namun Samsu hanya memberikan Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.
Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan kedua La Uku. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim pesan kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.
Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini, dan sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.