Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan kebijakan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta pemberian penghapusan denda pajak mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Dalam situasi ekonomi yang sedang sulit, kami bersama DPRD sepakat tidak menaikkan PBB, bahkan memberikan penghapusan denda untuk meringankan beban masyarakat," kata Sadewo dalam acara pemberian penghargaan kepada desa dan wajib pajak taat PBB P2 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten Banyumas, dengan pertimbangan agar kebijakan pajak daerah tidak membebani warga di tengah tekanan ekonomi.
Dalam hal ini, penghapusan denda tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024 dan pembayarannya dilakukan sebelum 30 September 2025.
"Ini bukti keberpihakan kami kepada masyarakat Banyumas. Meski PAD perlu ditingkatkan, tetapi kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas," katanya menegaskan.
Bahkan, tanpa menaikkan tarif PBB, kata dia, realisasi penerimaan pajak daerah justru meningkat dari Rp62 miliar pada sebelumnya menjadi Rp67 miliar pada 2025.
"Artinya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik, dan itu patut diapresiasi," katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan penghargaan kepada 40 desa yang telah lunas PBB, termasuk desa tercepat dan desa dengan pembayaran terbesar.
Ia berterima kasih kepada masyarakat wajib pajak serta pihak Bank Jateng yang turut mendukung kegiatan apresiasi pajak daerah tersebut.
"Insya Allah tahun depan kegiatan seperti ini akan terus kita adakan, karena semangatnya bukan sekadar hadiah, tetapi menumbuhkan budaya tertib membayar pajak," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengaku menolak usulan kenaikan retribusi parkir dan tengah mengkaji penurunan retribusi pasar agar tetap terjangkau.
"PAD memang penting, tapi kami tidak ingin menambah beban masyarakat. Prinsipnya, pemerintah harus hadir dengan empati," kata Bupati.
Sementara dalam laporannya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan realisasi penerimaan PBB P2 tahun 2025 mencapai Rp67 miliar dari 836.123 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah dibayarkan.
Selain penyerahan penghargaan kepada 40 desa yang telah lunas PBB serta kepada desa tercepat dan terbesar dalam pelunasan pajak, kata dia, acara tersebut juga diisi dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak dilakukan secara elektronik dan transparan yang disaksikan notaris, aparat kepolisian, dan perwakilan masyarakat serta disiarkan langsung melalui media lokal.
"Undian berhadiah tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, memberikan apresiasi kepada wajib pajak, serta mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan berdasarkan data aplikasi PBB per 30 September 2025 terdapat sebanyak 420.709 nomor objek pajak (NOP) yang memenuhi syarat sebagai peserta undian berhadiah.
"Jadi ini NOP yang tahun 1994 sampai dengan hari ini tidak ada tunggakan. Kemudian mekanisme pengundian, sistem pengundian menggunakan sistem komputerisasi, yaitu nomor undian yang diberikan secara otomatis oleh sistem berdasarkan NOP yang memenuhi ketentuan," katanya menjelaskan.
Eko mengatakan hadiah yang disediakan berasal dari dukungan Bank Jateng Cabang Purwokerto tanpa menggunakan dana APBD, antara lain berupa tujuh unit sepeda motor, 14 unit televisi, 14 lemari es, 14 mesin cuci, dan 14 telepon pintar yang dibagikan merata untuk tujuh wilayah eks-kawedanan atau distrik di Banyumas.
Baca juga: Pemkot Tegal beri penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi

