Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi untuk disesuaikan dengan regulasi pusat sebagai wujud komitmen menjaga tata kelola fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut juga untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha," kata Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar dalam rapat paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna DPRD Jepara, Senin.
Ia mengungkapkan pengajuan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, hari ini (1/12), revisi diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kedua kementerian tersebut, kata dia, memberi batas waktu 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan terbit pada 18 November 2025. Penyesuaian diperlukan untuk mencegah sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil.
"Jika perubahan perda tidak dilakukan, pemerintah daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, maupun sanksi lainnya," ujarnya.
Ia menyebut evaluasi pemerintah pusat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Penyesuaian perlu diprioritaskan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Perubahan peraturan daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah," tuturnya.
Sementara beberapa substansi yang direvisi dalam rancangan perda tersebut, yakni penyesuaian ambang batas peredaran usaha untuk pajak barang dan jasa tertentu agar tidak membebani pelaku UMKM, serta tarif pajak mineral bukan logam dan batuan mengikuti penerapan opsen provinsi.
"Pemerintah daerah juga mengubah pengaturan opsen pajak kendaraan bermotor dengan menghapus satu ayat pada pasal 61," ujarnya.
Penataan ulang objek retribusi, kata dia, turut dilakukan untuk layanan kesehatan, pasar, dan jasa kepelabuhanan. Struktur tarif retribusi diperjelas untuk memberi kepastian dan menghindari tumpang tindih, termasuk perubahan rumusan tarif dari persentase menjadi nilai rupiah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengatakan pembahasan rancangan perda tersebut akan dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, dan Komisi A hingga D DPRD Jepara.
Proses tersebut, katanya, dijadwalkan berlangsung mulai 1-4 Desember 2025, dan rapat paripurna penetapannya akan digelar pada Jumat (5/12).

