
Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Blora capai 95,44 persen

Blora (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2025 hingga 19 November 2025 mencapai Rp128,36 miliar atau sebesar 95,44 persen dari target Rp134,49 miliar.
"Capaian ini menunjukkan tren positif. Kami optimistis nantinya bisa melampaui target. Karena tahun 2024, target pajak daerah juga berhasil melampaui target sebesar Rp81,55 miliar dengan realisasi Rp91,98 miliar atau 112,80 persen," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Bawa Dwi Raharja saat dihubungi dari Kudus, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Kabupaten Blora Nomor 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan signifikan dalam struktur pajak daerah.
Mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BPNKB) resmi menjadi bagian dari pajak daerah.
Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal di daerah.
Dengan penambahan dua jenis baru tersebut, target pendapatan tahun 2025 meningkat sekitar 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sebelum adanya regulasi baru, BPPKAD Blora mengampu 11 jenis pajak sesuai UU No. 28 Tahun 2009. Namun setelah penerapan UU HKPD, Pemkab Blora mengakomodir pajak seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, dan tenaga listrik yang terangkum dalam Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah jenis menunjukkan kinerja yang sangat baik. Pajak reklame tercatat sudah 100 persen terealisasi, mencapai Rp1.057.734.146. Jenis pajak lainnya juga berada di atas 94 persen, kecuali opsen PKB dan BPNKB yang masih perlu percepatan.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan dari opsen PKB, Pemkab Blora bersinergi dengan Pemprov Jawa Tengah melalui UPPD/Samsat, Polri, TNI, Jasa Raharja, dan Bank Jateng. Melalui kegiatan sosialisasi dalam bentuk pemeriksaan kelengkapan berkendara serta edukasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Upaya ini penting agar masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan kembali untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Blora juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan bermotor dengan Plat K Blora, sesuai Surat Edaran Bupati Blora No. 900/1444/2025 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Plat K Blora.
Pemkab menegaskan bahwa dengan penggunaan plat daerah asal (plat K), masyarakat akan turut serta berkontribusi langsung terhadap PAD melalui pembayaran opsen PKB dan menjadi wujud kebanggaan sebagai warga Blora.
Baca juga: Sektor pertanian terus tunjukkan kontribusi positif di ekonomi Blora
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
