
Legislator sebut 8 juta peserta PBI JKN nonaktif masih diverifikasi

Blora (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut sebanyak delapan juta data penerima Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)yang sebelumnya nonaktif, hingga saat ini masih dilakukan verifikasi untuk reaktivasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status kepesertaan guna memastikan apakah masih terdaftar atau tidak," ujar Edy di Blora, Jawa Tengah Rabu.
Ia menyampaikan dari total 11 juta data yang sebelumnya nonaktif, lebih dari dua juta diantaranya telah berhasil diaktifkan kembali dalam kurun tiga bulan terakhir. Sementara itu sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi.
"Kami melakukan ground check bersama Kementerian Sosial, BPS, dan Dinas Sosial kabupaten, untuk memastikan apakah delapan juta data ini masih layak menerima bantuan atau tidak," ucap Edy.
Ia menjelaskan penentuan kelayakan dilakukan melalui klasifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang membagi masyarakat ke dalam Desil 1 hingga 10.
Kelompok Desil 1 sampai 5 dinilai masih layak menerima bantuan dan perlu dilakukan reaktivasi sebagai PBI. Sedangkan Desil 6 hingga 10 dianggap sudah mampu dan dapat diusulkan keluar dari kepesertaan.
Di sisi lain, lanjutnya, bagi masyarakat yang belum aktif namun membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah menyediakan solusi sementara melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Namun demikian Edy mengingatkan bahwa kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menanggung kebutuhan tersebut semakin terbatas, terutama seiring penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
"Saya berharap kepada seluruh bupati dan wali kota, agar TKD tidak mengurangi alokasi untuk kebutuhan masyarakat miskin," ujarnya.
Terkait wacana penggunaan dana MBG untuk mendukung layanan kesehatan, ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut telah terkunci dalam APBN dan hanya dapat diubah melalui revisi undang-undang.
Adapun persoalan masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional) namun dikategorikan mampu, menurutnya, menjadi kewenangan BPS dan Kementerian Sosial melalui mekanisme klasifikasi dalam DTKS.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
