Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap VRH terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Ditjen Pajak.
“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu. Sebelumnya, VRH dicegah ke luar negeri bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun, VRH adalah Victor Rachmat Hartono yang merupakan bos Djarum.
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

