Demak (ANTARA) - Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam acara Job Fair Kabupaten Demak 2025 yang digelar di Panggung Kesenian Taman Parkir Tembiring, Jogoloyo Demak (30/09).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan. Ia menjelaskan, para almarhum yang santunannya diserahkan kali ini merupakan peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui DBHCHT.
“Barusan kita sama-sama menyaksikan pemberian santunan yang diberikan BPJS kepada para keluarga almarhum yang meninggal, dan almarhum-almarhumah itu mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berskema DBHCHT,” ucap M. Badruddin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.
“Dan ini juga adalah salah satu komitmen kita untuk bersama-sama melindungi para pekerja rentan, tenaga kerja yang penerima upah yang bekerja, yang belum mendapatkan jaminan keselamatannya,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengungkapkan, besaran santunan tidak akan pernah sebanding dengan kehilangan seorang anggota keluarga, namun diharapkan mampu sedikit meringankan beban para ahli waris.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Demak.
“Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum," katanya.
Dijelaskan Farah, manfaat para pekerja rentan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah, maka akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaatnya memang tidak saat mendaftar. Tapi ketika sesuatu terjadi dan menimpa seseorang, itulah manfaat yang dirasakan," jelasnya

