Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan total manfaat sebesar Rp84 juta.
Penyerahan santunan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Asistensi dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung pada Rabu (10/7) lalu di Surakarta.
Santunan diberikan masing-masing kepada ahli waris dari almarhum Warno dan N Harsono Amri dengan besaran manfaat JKM sebesar Rp42 juta per orang.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya atas risiko meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Hesnypita, menyampaikan bahwa pemberian manfaat ini merupakan wujud kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia.
“Santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap manfaat ini dapat memberikan ketenangan lahir batin dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas dukungan dan komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah ini,” ujar Hesnypita.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh salah satu ahli waris penerima manfaat, yang merasa terbantu secara ekonomi dan moril melalui program ini.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bantuan ini sangat berarti bagi kami di tengah masa sulit. Semoga program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja lainnya,” ungkap Ahli Waris almarhum N Harsono Amri dengan haru.
Penyerahan santunan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan rentan.
Program JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan Universal Coverage dengan menggandeng pemerintah daerah, dunia usaha, dan stakeholder lainnya, guna memastikan seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.

