
PGIN tuntut pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK

Boyolali (ANTARA) - Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menuntut adanya pengangkatan guru madrasah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tuntutan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 PGIN yang digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD), Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu.
Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) harus berani mengambil keputusan terkait peningkatan kesejahteraan guru inpassing.
“Harapannya Kemenag harus berani ambil keputusan berkaitan dengan kesejahteraan guru, khususnya PPPK, khususnya bagi guru inpassing,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar tunggakan pembayaran pada inpassing dapat segera diselesaikan.
“Kami minta ada penyelesaian terutangnya inpassing yang belum terbayarkan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014,” katanya.
Permintaan lain yang mereka ajukan adalah pengakuan masa kerja guru inpassing yang selama ini dihitung nol tahun. Ini berbeda dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperhitungkan masa kerja.
“Guru yang selama ini jadi polemik di bawah khususnya soal masa kerja, kalau di Kemenag tidak diberlakukan masa kerja, di Kemendikbud juga seharusnya tidak memberlakukan masa kerja,” katanya.
Ia mengatakan sebagaimana putusan Mahkamah Agung pada 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja, maka aturan itu seharusnya berlaku, baik di Kemenag maupun di Kemendikdasmen.
“Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Harlah ke-8 sekaligus Ketua PGIN Boyolali Fatoni Afif Fauzi menyampaikan kegiatan tersebut dihadiri oleh sebanyak 650 anggota PGIN.
Para peserta ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan itu, ia berharap aspirasi PGIN dapat didengarkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama.
“Visi kami guru inpassing diangkat PPPK dan masa pengabdian diakui dalam penentuan golongan,” katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
