Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkum Jateng koordinasi dengan MPD Kabupaten Magelang bahas protokol notaris

Kamis, 5 Februari 2026 12:01 WIB
Image Print
 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Magelang di Kantor Notaris R. Giardi Suharjanto, Rabu (4/2/26) membahas protokol notaris yang wafat (HO- Kemenkum Jateng)

Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Magelang di Kantor Notaris R. Giardi Suharjanto, Rabu (4/02).

Kegiatan dilaksanakan dengan berdiskusi dengan Ketua MPD Notaris Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto, mengenai keberlanjutan pengawasan dan pembinaan notaris wilayah Kabupaten Magelang.

Dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan secara langsung mengenai protokol notaris yang telah meninggal dunia.

"Pemeriksaan ini sebagai bentuk kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam proses penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia, " ujar Widya Pratiwi, analis hukum.

Ahli waris dari notaris yang telah meninggal dunia tersebut secara kooperatif mendukung kegiatan ini dengan segera menyerahkan protokol notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menyampaikan agar MPD Notaris Kabupaten Magelang tetap berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

"Hal ini guna mewujudkan tertib administrasi notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujarnya.

Jika seorang notaris meninggal dunia, ahli waris wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam waktu paling lama 7 hari kerja. Protokol notaris (minuta akta, buku daftar, warkah) harus diserahkan oleh ahli waris kepada notaris lain yang ditunjuk MPD dalam kurun waktu 30 hari, disertai berita acara penyerahan.


Berikut adalah prosedur dan detail terkait protokol notaris yang meninggal dunia:
Kewajiban Ahli Waris : Ahli waris (istri/suami atau keluarga sedarah) harus segera memberitahukan kematian ke MPD, notaris penerima protokol, dan organisasi notaris.
Penunjukan Penerima : MPD akan menunjuk notaris lain (biasanya di wilayah kerja yang sama) untuk menerima protokol notaris yang meninggal.
Waktu Penyerahan : Protokol wajib diserahkan paling lambat 30 hari sejak notaris meninggal dunia.
Berita Acara : Proses serah terima wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ahli waris dan notaris penerima.
Protokol Sebagai Arsip Negara : Protokol notaris tidak boleh dimusnahkan atau diambil ahli waris, melainkan disimpan dan dipelihara, mengingat sifatnya sebagai arsip negara.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026