Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas bongkar jaringan narkotika libatkan dua residivis

Selasa, 12 Mei 2026 13:58 WIB
Image Print
Ilustrasi penangkapan dua tersangka kasus narkoba oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/5/2026). ANTARA/Ilustrasi AI/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis melalui penangkapan para tersangka pada Sabtu (9/5), dengan barang bukti sabu seberat total 26,51 gram.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dari tangan tersangka EYS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika,” katanya.

Ia menjelaskan, EYS diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan petunjuk mengenai jaringan pemasok narkotika di atas tersangka tersebut.

“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujarnya.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 WIB berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ST (43) di kediamannya di Kecamatan Purwokerto Barat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat bruto 24,14 gram yang diduga siap diedarkan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” kata Kapolresta.

Ia menambahkan, ST juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2019.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas turut menemukan sejumlah paket sabu yang telah disebar di beberapa titik wilayah Kecamatan Karanglewas. Titik lokasi tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan ponsel milik tersangka EYS.

“Ditemukan enam titik lokasi berdasarkan foto alamat tempat paket diletakkan di handphone tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” kata Kapolresta.

Baca juga: BNNP Jateng: Peredaran narkoba kian masif manfaatkan teknologi digital



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026