Cilacap (ANTARA) - Seorang tenaga alih daya (TAD) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap, Adhi Cahya Purwanto (36) akhirnya dapat kembali bekerja di tempat semula setelah mantan pekerja PT Yakespena itu memperjuangkan haknya atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak pada 21 Mei 2024.
"Kami sejak Februari 2025 mendampingi Adhi karena yang bersangkutan meminta perlindungan hukum setelah merasa dirugikan atas PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur," kata Advokat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Adhi, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden RI, Menteri Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI, hingga Direksi Pertamina.
"Alhamdulillah berbuah manis, Adhi sekarang bisa kembali bekerja," katanya.
Sementara itu, Adhi mengaku bersyukur karena dapat kembali bekerja sebagai TAD di Kilang Cilacap setelah menjalani perjalanan panjang untuk memperjuangkan hak-haknya pascapemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Menurut dia, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dengan alasan kesehatan dan indisipliner.
Bahkan, dia tidak pernah mendapat surat peringatan maupun kesempatan membela diri sebelum diberhentikan.
"Alasan yang diberikan tidak jelas. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prosedur," katanya.
Oleh karena itu, dia pun melakukan berbagai cara selain menempuh jalur hukum, antara lain aksi longmarch dari Cilacap menuju Semarang untuk menemui Gubernur Jawa Tengah dan dilanjutkan ke Jakarta demi mengetuk pintu pemerintah pusat.
Ia menyakini selama didasari oleh niat yang lurus, perjuangan yang dilakukan dengan berjalan kaki itu pasti menemukan jalan.
Tidak hanya itu, kasus yang dihadapi Adhi turut mendapat perhatian Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB Migas) Kabupaten Cilacap karena PHK tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
Berkat pendampingan hukum dan dukungan berbagai pihak, Adhi akhirnya kembali diterima bekerja sebagai TAD di Kilang Cilacap melalui PT Yakespena selaku pihak ketiga.
"Alhamdulillah, urusan saya sudah selesai dengan baik. Saya bisa kembali bekerja lagi, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," kata Adhi didampingi kuasa hukumnya..

