Magelang (ANTARA) - Satlantas Polres Magelang Kota mencatat ada 1.400 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung pada 14-27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Krida Risanto, di Magelang, Selasa, menyampaikan dari pelanggaran tersebut; sebanyak 770 pengendara ditilang, sedangkan 630 lainnya diberikan teguran.
"Mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, serta tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti SIM," katanya.
Ia menambahkan, selama dua pekan operasi banyak ditemukan pengendara yang masih abai terhadap keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.
Menurut dia, operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
"Selama operasi, terjadi 5 kecelakaan lalu lintas dengan total 12 yang seluruhnya mengalami luka ringan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan di sekolah-sekolah, pusat keramaian, serta melalui media sosial.
"Harapannya, setelah operasi ini, masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Baca juga: Polres Magelang Kota gelar bakti kesehatan bagi pengemudi ojek online

