Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga.
Raperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mewakili Bupati Fahmi Muhammad Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis.
Dalam sambutannya, Wabup Purbalingga Dimas Prasetyahani mengatakan bahwa raperda tersebut telah dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Purbalingga tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Kota Semarang pada tanggal 5 Juni 2025.
"Berkat kerja keras seluruh jajaran pemerintah serta dukungan DPRD, Purbalingga kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut," katanya
Baca juga: Bupati dan DPRD Demak setujui tiga perda
Dimas mengatakan bahwa capaian tersebut sebagai bentuk komitmen pemkab setempat dalam mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, bahkan di tengah masa transisi kepemimpinan.
Ia lantas menyebutkan sejumlah poin penting dalam laporan keuangan tahun 2024, di antaranya pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,108 triliun atau 99,98 persen dari target Rp2,112 triliun.
Dalam hal ini, capaian tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp353,38 miliar atau 105,90 persen dari target Rp333,707 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,75 triliun atau 98,93 persen dari target Rp1,77 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp810,5 juta atau 44,04 persen dari target Rp1,84 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,164 triliun atau 97,52 persen dari total anggaran yang diproyeksikan sebesar Rp2,223 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Realisasi pembiayaan bersih tercatat sebesar Rp111,74 miliar, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp112,78 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,03 miliar. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp106,67 miliar serta pencairan dana cadangan sebesar Rp6,11 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan terdiri atas tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPRS Buana Mitra Perwira sebesar Rp1 miliar dan pembayaran jasa giro dana cadangan sebesar Rp36,94 juta.
"SILPA 2024 tercatat sebesar Rp55,70 miliar. Jumlah ini menurun sebesar Rp50,96 miliar atau 47,78 persen ketimbang tahun sebelumnya," kata Dimas.
Dari total SILPA tersebut, kata Wabup, sebesar Rp22,60 miliar merupakan SILPA terikat, sementara Rp33,10 miliar merupakan SILPA bebas.
Dari SILPA bebas itu, lanjut dia, sebesar Rp15 miliar telah dialokasikan dalam APBD murni pada tahun anggaran 2025.
Baca juga: DPRD Kudus gelar rapat dengar pendapat untuk susun Ranperda Parkir
Baca juga: Pemprov Jateng dan DPRD siapkan perda pengelolaan pertambangan mineral

