Demak (ANTARA) - Bupati Demak Eisti'anah bersama DPRD setempat menyetujui pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin.
"Kami berterima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja samanya dalam menyelesaikan tiga ranperda ini sehingga dapat dilanjutkan dengan persetujuan bersama," kata Bupati Demak Eisti'anah saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap tiga ranperda menjadi perda di Demak.
Bupati menyebutkan ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5/2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
Terkait dengan Ranperda Ormas, Eisti'anah mengemukakan bahwa pertumbuhan jumlah ormas, sebaran, dan jenis kegiatannya dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi, dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Dalam UU Ormas disebutkan bahwa pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia berkualitas.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menurut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama baik dalam pekerjaan, akses fasilitas umum, serta mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perda, dia berharap dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan menjadi panduan serta pedoman bagi masyarakat, aparatur pemda, maupun pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Demak.
Untuk Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 5/2010, Bupati menjelaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan penyelenggaraan pemerintah desa di Demak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata mengungkapkan bahwa semua peraturan yang masih berlaku, tetapi sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan atau pencabutan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal demikian, kata dia, juga untuk mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Demak.
Zayinul berharap seluruh ranperda tersebut dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha serta menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.