Bupati dan tiga fraksi DPRD Boyolali setujui 6 Ranperda jadi Perda
Boyolali (ANTARA) - Bupati Boyolali, Jawa Tengah M Said Hidayat bersama tiga fraksi di DPRD setempat menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat S. Paryanto, DPRD Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin.
Bupati Boyolali M Said Hidayat dan ketiga fraksi di DPRD yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Karya Bangsa dan Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
Pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Bupati terhadap enam Ranperda Kabupaten Boyolali dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda.
Keenam Ranperda tersebut yakni Menara Telekomunikasi, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Bupati Boyolali M Said Hidayat menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
"Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali," kata M Said Hidayat.
Sementara itu, Bowo Hartono dari Fraksi PDIP menyampaikan dukungannya terhadap niat baik Bank Boyolali untuk mengoptimalkan peran perbankan dengan memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah sesuai dengan materi muatan yang berdasar pada Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Guna mendukung hal itu, maka perlu dilakukan revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan mengganti Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," kata Bowo Hartono.
pada agenda rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda Kabupaten Boyolali oleh Bupati, Ketua dan para Wakil Ketua anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Satpol PP Kudus masih menemukan tempat karaoke langgar Perda
Bupati Boyolali M Said Hidayat dan ketiga fraksi di DPRD yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Karya Bangsa dan Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
Pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Bupati terhadap enam Ranperda Kabupaten Boyolali dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda.
Keenam Ranperda tersebut yakni Menara Telekomunikasi, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Bupati Boyolali M Said Hidayat menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
"Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali," kata M Said Hidayat.
Sementara itu, Bowo Hartono dari Fraksi PDIP menyampaikan dukungannya terhadap niat baik Bank Boyolali untuk mengoptimalkan peran perbankan dengan memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah sesuai dengan materi muatan yang berdasar pada Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Guna mendukung hal itu, maka perlu dilakukan revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan mengganti Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," kata Bowo Hartono.
pada agenda rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda Kabupaten Boyolali oleh Bupati, Ketua dan para Wakil Ketua anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Satpol PP Kudus masih menemukan tempat karaoke langgar Perda