Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada peristiwa pembuangan bayi dengan mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kedua pihak yang diamankan yakni seorang pria berinisial NH (21) sebagai pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun yang merupakan korban persetubuhan sekaligus diduga terlibat dalam pembuangan bayi," kata Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan di Mapolresta Pati, Senin.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan seorang bayi perempuan di dalam bak sampah di tepi jalan Perumahan Puri, Kecamatan Pati Kota, pada Senin (8/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui identitas terduga pelaku pembuangan bayi yang menggunakan nama samaran "Mawar", yang diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Dari hasil pemeriksaan, Mawar mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut dan membuang bayinya karena merasa malu.
Bayi itu diketahui dilahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun di dalam rumah pada Senin (8/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Orang tua Mawar tidak mengetahui proses kelahiran tersebut karena tidak mendengar adanya tangisan bayi.
Kehamilan Mawar terjadi akibat persetubuhan yang dilakukan oleh NH pada Februari hingga awal Maret 2025 di sebuah kamar kos milik pelaku. Saat itu, Mawar masih duduk di kelas IX SMP di Pati. Mengetahui korban hamil, NH justru menjauhi korban dan sempat menghilang dengan mengganti nomor telepon agar tidak dimintai pertanggungjawaban.
Polisi akhirnya berhasil menangkap NH pada Jumat (12/12), atau selang sehari setelah identitas pelaku diketahui. Sementara itu, Mawar hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami perkara tersebut mengingat yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam penegakan hukum kami mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Pati Sri Marthaningtyas menjelaskan ibu bayi sebenarnya melanggar pasal 76B juncto pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dianggap menelantarkan anak.
Namun demikian, pihak Bapas bersama kepolisian sepakat untuk menempuh proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak ke luar proses peradilan pidana. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan ancaman pidananya tidak mencapai lima tahun.
"Diversi ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Apalagi statusnya masih pelajar dan masa depannya harus tetap dijaga," ujarnya.

