
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung

Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Pada sidang lanjutan di Semarang, Selasa, anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya tanggal 2 Desember 2025, Juliatmono juga tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko itu hanya memeriksa satu saksi dari Bank BJB yang berkaitan dengan pinjaman PT MAM Energindo, yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar itu.
Atas ketidakhadiran saksi Juliatmono, hakim masih memberikan satu kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan.
"Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Tegar Djatikusumo mengatakan surat panggilan terhadap Juliatmono sudah disampaikan sejak jauh hari. Namun, melalui kuasa hukumnya, Juliatmono mengaku tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena ada penugasan sebagai anggota DPR.
"Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat," katanya.
Menurut ia, penuntut umum akan berusaha menghadirkan Juliatmono karena keterangannya sangat penting untuk didengar.
Sementara jika pada panggilan ketiga Juliatmono kembali tidak memenuhi panggilan, lanjut dia, penuntut umum belum bisa menyampaikan langkah lanjutan yang akan diambil.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Juliatmono, Tegar mengatakan hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan tim Kejari Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada 2020–2021 dengan anggaran Rp78,9 miliar tersebut menyeret empat orang pihak swasta dan seorang ASN Pemkab Karanganyar sebagai tersangka.
Dalam dakwaan penuntut umum disebut mantan Bupati Karanganyar turut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai fee atas proyek tersebut.
Baca juga: Bandara Semarang menyiapkan 42 penerbangan ekstra saat libur Nataru
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
