
Polisi selesaikan kasus pencurian gabah di Purbalingga lewat RJ setelah korban dan pelaku berdamai

Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemangkon menyelesaikan kasus pencurian gabah di Desa Sumilir, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) setelah korban dan pelaku sepakat berdamai dalam proses mediasi.
“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian damai yang melibatkan pelaku, korban, serta perangkat desa sebagai unsur masyarakat,” kata Kepala Polsek Kemangkon Ajun Komisaris Polisi Heri Iskandar di Kemangkon, Purbalingga, Kamis.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut difasilitasi oleh Polsek Kemangkon menyusul peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis (26/2) dini hari.
Dalam hal ini, pelaku berinisial MS (39), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, kedapatan mencuri dua karung gabah setara 70 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp980 ribu di halaman Masjid An-Nur, Desa Sumilir, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban atas nama Sukedi (57) yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Kemangkon.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan dalam pertemuan mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Selain itu, pelaku juga bersedia mengganti kerugian korban atas dua karung gabah yang dicuri.
Sementara itu, korban menyatakan tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke proses hukum dan telah memaafkan pelaku.
“Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa serta kepolisian,” katanya.
Ia mengatakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain korban tidak ingin membuat laporan resmi, pelaku belum pernah terlibat tindak pidana, serta motif pencurian karena pelaku kesulitan ekonomi dan memiliki kewajiban membayar utang setiap hari Selasa..
“Semoga melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan bisa menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata AKP Heri
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
