Logo Header Antaranews Jateng

Jamkrindo dukung pemberdayaan sosial melalui perwujudan keadilan restoratif

Senin, 1 Desember 2025 20:23 WIB
Image Print
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Badi menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bersama dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal di Semarang, Senin. NTARA/HO-Jamkrindo

Semarang (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) siap berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menegakkan keadilan restoratif

Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial di Semarang, Senin, mengatakan, kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha, serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurut dia, Jamkrindo siap mendukung pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif.

"Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial
yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku," katanya.

Pelaksanaan keadilan restoratif, lanjut dia, membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

"Termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman," tambahnya.

Ia menyampaikan kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif
melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif.

Ia menyebut terdapat sejumlah pelatihan yang telah, mulai dari pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum.

Ia menegaskan komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026