
Jaksa: Perlu adanya aturan baru untuk perluas keadilan restoratif

Jangan sampai Rancangan Undang-Undang KUHAP itu membatasi penyelesaian suatu kasus terkait dengan metode RJ hanya pada tindak pidana ringan
Purwokerto (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Agung Sarimonang Beny Sinaga menilai perlu adanya aturan hukum baru yang lebih tegas dan komprehensif untuk memperluas penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di Indonesia.
Ditemui di Gedung Adhyaksa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis siang, dia mengatakan hadirnya aturan baru tersebut mendesak untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari pembatasan sempit yang ada dalam regulasi saat ini, khususnya terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan RJ.
Menurut dia, peraturan yang berlaku saat ini, baik di kepolisian maupun kejaksaan, masih membatasi penerapan RJ hanya pada tindak pidana ringan, sehingga tidak sejalan dengan nilai utama keadilan restoratif yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara adil dengan melibatkan semua pihak yang meliputi pelaku, korban, dan masyarakat terdampak.
"Pembatasan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, setiap tindak pidana pada prinsipnya bisa diselesaikan dengan metode RJ selama ada kesepakatan dari semua pihak," kata jaksa yang bertugas di bidang penyidikan Kejaksaan Agung itu menegaskan.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan adanya aturan hukum baru yang lebih inklusif agar pendekatan RJ dapat diterapkan secara luas, tidak hanya sebatas pada tindak pidana ringan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis dan dituangkan dalam disertasi, dia menemukan bahwa substansi keadilan yang tertuang dalam regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai dasar dari pendekatan RJ tersebut.
Oleh karena itu, Beny mengharapkan disertasi yang ia susun dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kebijakan, termasuk DPR dan Presiden, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Jangan sampai Rancangan Undang-Undang KUHAP itu membatasi penyelesaian suatu kasus terkait dengan metode RJ hanya pada tindak pidana ringan," kata mahasiswa Program Studi S3 Ilmu Hukum FH Unsoed itu usai menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor.
Ia mengatakan jika ada pembatasan, kepastian atau keadilan maupun kemanfaatan pendekatan RJ jadi terkendala, sehingga ada keadilan yang tertunda ketika hal itu dibatasi.

Dalam disertasi berjudul "Reformulasi Pengaturan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Kepolisian dan Kejaksaan untuk Mewujudkan Unifikasi Hukum", Benny menyoroti bahwa pendekatan keadilan restoratif, yang bertujuan memulihkan kondisi korban, belum didukung kerangka regulasi yang memadai.
Menurut dia, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 masih membatasi penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana ringan dan bahkan bertentangan satu sama lain, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penelitian tersebut menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), perbandingan (comparative approach), dan konseptual (conceptual approach), dengan wawancara bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk melengkapi data.
Berdasarkan hasil penelitian, ia menyimpulkan bahwa keadilan restoratif harus dimaknai lebih luas dan dapat diterapkan pada setiap jenis tindak pidana, asalkan korban, komunitas, dan pelaku dapat diidentifikasi.
Ia menekankan bahwa integrasi keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidana, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, dan keterlibatan tenaga profesional sangat diperlukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.
Ia juga mengemukakan pentingnya peran jaksa sebagai pengontrol perkara sebagai bagian dari sistem "check and balances". Selain itu, pengawasan eksternal oleh hakim pengadilan negeri melalui penerbitan penetapan pengadilan atas proses keadilan restoratif juga dianggap vital.
Dengan demikian, hal ini akan memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang diperlukan bagi hasil-hasil yang dicapai melalui keadilan restoratif.
Benny mengharapkan disertasi tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya reformulasi hukum, memastikan implementasi keadilan restoratif berjalan maksimal, dan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, yakni terwujudnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah perkara pidana.
Baca juga: Unsoed kirim rekomendasi sanksi kasus dosen ke Kemdiktisaintek
Baca juga: Unsoed gelar Seniko 2025 angkat isu AI dan keamanan data
Baca juga: Mahasiswa Unsoed tingkatkan semangat belajar anak buruh migran
Pewarta: KSM/Sumarwoto
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
