Purwokerto (ANTARA) - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengirimkan rekomendasi sanksi akademik maupun nonakademik ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) setelah tim pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah seorang dosen FISIP.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan pemeriksaan telah diselesaikan sesuai prosedur, dan rekomendasi sanksi yang diberikan sudah menjadi ranah Kemdiktisaintek.
"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini dan tim pemeriksa telah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin, ada sanksi akademik maupun nonakademik. Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kementerian," katanya.
Ia mengatakan tim pemeriksa dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025 dan telah melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
Dalam hal ini, kata dia, tim pemeriksa terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari Rektorat Unsoed, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Senat Universitas, serta pejabat lain di lingkungan universitas.
Menurut dia, tim pemeriksa bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektif, dan menjunjung tinggi etika akademik.
"Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya," kata dia yang juga Ketua Tim Pemeriksa.
Menurut dia, tim pemeriksa juga melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pendalaman bersama Ketua Tim Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari pemeriksaan dan pendalaman tersebut, kata dia, akhirnya tim pemeriksa bisa mengambil kesimpulan dan merekomendasikan sanksi yang akan diberikan.
"Langkah ini bukan hanya untuk memberi efek jera, juga menjaga integritas akademik dan melindungi mahasiswa," katanya menegaskan.
Selain sanksi terhadap dosen bersangkutan, kata dia, tim pemeriksa juga memberikan sejumlah rekomendasi tambahan, termasuk penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
Menurut dia, tim juga memberikan rekomendasi kepada Dekan FISIP untuk melakukan pendampingan kepada pelapor agar keberhasilan akademiknya tetap terjamin, serta usulan keringanan uang kuliah tunggal (UKT).
Ia pun menegaskan Unsoed berkomitmen memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Unsoed tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran etika dan disiplin. Kami ingin memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan kondusif bagi seluruh civitas academica," kata Prof Kuat.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
“Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed," kata Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi di Purwokerto, Kamis (24/7).

